BANGKALAN, - Polisi berhasil menggerebek sebuah rumah kontrakan di Desa Tanjungbumi, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan, yang diduga digunakan untuk mengkonsumsi narkoba. Dalam operasi tersebut, enam orang berhasil diamankan, termasuk pemilik rumah kontrakan, RS pada Jumat (23/02/2024).
Identitas ke enam tersangka yang diamankan adalah:
1. RS (34 tahun), pemilik rumah kontrakan, warga dari Desa Betioh, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.
2. IB (24 tahun) dari Desa Kembang Jeruk, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.
Baca juga:
Krisna Setiawan Divonis 4,5 Tahun Penjara
|
3. FM (30 tahun) dari Desa Kembang Jeruk, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.
4. RSB (30 tahun) dari Desa Tanjungbumi, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan.
5. YC (33 Tahun) dari Desa Banyusangkah, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan.
6. H. FI (48 tahun) dari Desa Tlangoh, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan.
Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa:
- 1 kantong plastik klip yang diduga berisi sabu seberat 0, 30 gram.
- 1 alat hisap sabu lengkap dengan sedotan dan pipet kaca berisi sisa pakai sabu.
- 1 korek api gas.
Berdasarkan interogasi, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh melalui pembelian kepada seseorang berinisial M dengan harga Rp 200.000, -. Pembelian tersebut didanai secara patungan oleh RS dan IB masing-masing sebesar Rp 100.000, -. Sementara yang ditugaskan untuk melakukan pembelian adalah FM.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya saat Doorstop di depan Graha Parama Satwika menyampaikan, “Ini kejadiannya tanggal 23 kemarin di Tanjung Bumi di kos-kosan salah satu tersangka, mereka makainya enam orang ya, Barang tersebut diambil dari orang inisial M yang juga bertempat tinggal di Tanjungbumi, dan dari hasil penangkapan itu, diamankan beberapa gram sabu-sabu, langsung dibawa ke kantor Polres.” Tuturnya.
“Ada yang makainya sekali ada yang dua kali, sudah saling konteks mereka, untuk bersenang-senang saja, kan ada dua tersangka ini bukan berasal dari Bangkalan, dari Sampang.” Sambungnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) sub 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar rupiah.
Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan aktivitas terkait penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.