BANGKALAN, - Merujuk Perintah Lisan Komandan Kodim 0829/Bangkalan, Letkol Inf Nanang Fahrur Rozi, S.Pd. untuk mengecek ponsel anggota berkenaan dengan maraknya judi online di kalangan TNI, maka yang mempunyai aplikasi judi online untuk di berikan sanksi sesuai ketentuan yang ada di lingkungan TNI-AD.
Lettu Inf Abdul Latif Selaku Danunit Intel Kodim 0829 mendapatkan perintah Lisan untuk mengecek Ponsel anggota, bertepatan dengan kegiatan latbakjatri semester I 2024 maka di laksanakan pengecekan tersebut secara rahasia dan dadakan di lapangan tembak kodim 0829/Bangkalan. Selasa (25/06/2024)
Baca juga:
Kasad: Jangan Ragu Bertindak Tegas
|
Tidak hanya di lapangan tembak saja, pengecekan di lakukan di dalam makodim seperti di kantin, di musholla dan di kantor staf kodim.
Apalagi judi online akan berdampak pada kepribadian prajurit, penurunan kinerja prajurit, perceraian, rumah tangga kurang harmonis serta merugikan perekonomian keluarga yang dapat berpengaruh dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Baca juga:
14 Prajurit Resmi Jadi Warga Kodim Klungkung
|
"Kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan dan mengantisipasi terjadinya tindak pelanggaran personel Kodim 0829/Bangkalan dan memastikan tidak ada anggota yang bermain judi online, agar tidak terjerumus dalam perjudian ataupun game online" ungkap Danunit
"Alhamdulillah kami tidak menemukan anggota yang mempunyai aplikasi judi online di ponselnya, kami akan selalu melakukan pemeriksaan secara rahasia di ponsel anggota, semoga kedepannya anggota Kodim 0829/Bangkalan tidak terjerumus ke judi online" tutup Lettu Inf Abdul Latif. (Pendim0829)