Polres Bangkalan Berhasil Ungkap Kasus Pencuarian di Gereja, Satu Tersangka Diamankan

    Polres Bangkalan Berhasil Ungkap Kasus Pencuarian di Gereja, Satu Tersangka Diamankan

    BANGKALAN – Laki – laki inisial MZ (33 tahun) warga Kabupaten Bondowoso yang berprofesi serabutan sehari hari di perantauan, harus berurusan dengan aparat berwajib untuk kali pertama dalam hidupnya. 

    Hal ini terjadi karena MZ dilaporkan oleh YA (44 tahun), warga desa Gili Timur, kecamatan Kamal karena ketahuan mencuri barang barang berharga di Gereja Mariya Immakulata, Telang, Kamal, Bangkalan. 

    Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K saat ditemui pada Senin siang ini (19/02/2024) menjelaskan jika kasus pencurian ini terungkap berawal dari CCTV yang ada di Gereja tersebut. 

    AKBP Febri menjelaskan jika MZ mencuri pada dinihari menjelang subuh dengan cara merusak pintu gereja. 

    Menurut AKBP Febri, saat pagi harinya pelapor ke Gereja, kondisi pintu sudah ada yang merusak dan barang barang banyak yang hilang. 

    "Kronologisnya bermula ketika MZ merusak pintu gereja dan mengambil barang barang berharga seperti cawan kuningan, tempat lilin yang mengandung kuningan, sound gantung, kipas angin, serta dua patung yakni patung Yesus dan Bunda Maria, " beber AKBP Febri. 

    Lebih lanjut menurut AKBP Febri barang bukti yang telah diambil pelaku ada yang laku dijual di Surabaya. 

    "Tempat cawan dan tempat lilin yang mengandung bahan kuningan sudah laku dijual. Begitu pula dengan patung bunda Maria, ”kata AKBP Febri.

    Dari tangan pelaku, polisi telah mengamankan barang bukti yang telah dicuri di Gereja tersebut dan juga peralatan yang dipakai untuk mencuri. 

    "Ada linggis, tang potong, gunting besi, 2 obeng, 2 karung serta barang bukti yang telah dicuri berhasil kami sita, " lanjut AKBP Febri.
     
    Sementara itu modus pelaku kata AKBP Febri memang untuk kebutuhan anak dan istri nya di Bondowoso.

    “Pengakuan tersangka untuk kebutuhan anak dan istri nya di Bondowoso karena di Bangkalan tidak punya penghasilan tetap, " tambah AKBP Febri. 

    Untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya, MZ ini akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

    bangkalan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Evaluasi Kesehatan Pasca-Pemilu: Babinsa...

    Artikel Berikutnya

    Hanya Tiga dari Delapan Direkomendasikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Polres Ngawi Sosialisasikan Stop Bullying di Lingkungan Sekolah

    Ikuti Kami